Kamis, 25 Juni 2015

DUKUNG, JANGAN MENGHUKUM (HANI 2015)


 Strategi Penanggulangan Narkotika yang Bersifat Menghukum Terbukti Tidak Efektif 

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Indonesia kini sedang dalam keadaan ‘Darurat Narkoba’ dan mendukung kebijakan ‘Perang Terhadap Narkoba’. Tapi apakah strategi Perang terhadap Narkoba itu adalah satu strategi yang efektif dan didasarkan oleh data yang valid? Ini adalah sesuatu yang masih bisa dipertanyakan. Mengutip surat terbuka di The Lancet, Pemerintah mengacu pada penelitian dari Badan Narkotika Nasional yang dilakukan di tahun 2008 dan 2011 yang memperkirakan prevelansi dari pengguna Napza adalah 2.56% dari seluruh populasi (kurang lebih 4.5 juta orang) dan sebanyak 50 orang meninggal dunia per hari karena sebab-sebab yang berkaitan dengan penggunaan Napza. Validitas dari angka perkiraan ini, khususnya dari penelitian ini serta metode penelitian ini tidak bisa diakses secara umum serta informasi yang didapat ada indikasi bahwa metode rekrutmen yang digunakan tidak sesuai, sampel yang diambil tidak representatif dan hasil yang tidak bisa digeneralisasi, perbedaan antara jenis Napza dan frekuensi serta pola pemakaian tidak bisa digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan penggunaan Napza, pengertian dari kecanduan tidak konsisten dengan kriteria yang bisa dan biasa diterima dalam masalah ketergantungan obat, serta metode tidak baku seperti yang dipaparkan digunakan untuk memperkirakan kematian yang terkait dengan penggunaan Napza, tidak bisa dijadikan rujukan.


Berdasarkan penelitian Lembaga Indepensi Pemantau Peradilan (LEIPS) dari 713 kasus yang dipantau hanya 115 kasus yang mendapatkan pendampingan, 598 kasus tidak didampingi penasehat hukum dan berdasarkan data yang dilansir dari Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas pada bulan Mei 2015 (yang diakses tanggal 25 Juni 2015) mencatat; 24,493 tahanan adalah pengguna narkotika, dari jumlah total tahanan khusus 68,995 dari 427 lapas dan rutan di 33 provinsi.
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh LEIPS serta data yang dilansir melalui Sistem Database Pemasyarakatan adalah sesuatu hasil yang sudah terbukti dan cukup meresahkan beberapa akademisi yang menandatangani sebuah surat terbuka di jurnal The Lancet dan meminta pemerintah untuk melakukan uji ulang kebijakan yang ada sekarang. Pengguna Napza sendiri sudah terlalu akrab menghadapi stigma dan diskriminasi baik dari keluarga maupun masyarakat. Perlakuan negatif tersebut tentunya akan semakin menjadi-jadi jika kebijakan publik yang ada saat ini lebih menekankan pada rasa takut dan tindakan-tindakan represif sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak asasi manusia. Saat ini sudah banyak negara-negara yang telah bergeser arah kebijakannya ke arah kebijakan yang berbasis kesehatan masyarakat dan HAM.

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) tahun ini, tepatnya pada tanggal 26 Juni 2015 kembali melakukan kegiatan aksi Dukung, Jangan Menghukum! (Support! don’t punish!), yang rencananya secara serempak akan dilakukan aksi yang serupa di beberapa wilayah Indonesia, yaitu yang mana dua tahun lalu PKNI telah melakukan kegiatan aksi yang serupa dan dilakukan dengan skala nasional, kegiatan aksi ini bertujuan untuk mendorong perubahan kebijakan yang menjauhkan pengguna Napza dari penghukuman dan pemenjaraan serta mendekatkan kepada kebijakan yang berdasarkan bukti.


Maksud dari kegiatan ini adalah menghimpun dukungan dari masyarakat sipil untuk bersama menyerukan tuntutan Dukung, Jangan Menghukum! Menurut Suhendro Sugiharto, Manajer Program dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia, kebijakan represif dan punitif yang terus dilakukan pemerintah sangat berdampak pada program pencegahan HIV dikalangan pengguna Napza suntik. 
Seandainya keadaan seperti ini terus berlanjut, angka infeksi HIV dan Hepatitis C baru di kalangan pengguna Napza suntik akan terus meningkat. Bersamaan dengan kegiatan ini, PKNI juga ikut mendukung para akademisi dan aktivis yang telah menandatangani surat terbuka di jurnal The Lancet, menuntut pemerintah Indonesia untuk:

  1. Meninjau ulang strategi punitif/menghukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan sangat tidak efektif dan bahkan kontra-produktif dan menganjurkan untuk memperluas intervensi berbasis bukti seperti terapi substitusi opioid, layanan alat suntik steril, penanganan HIV serta pengguna napza.
  2. Menginvestasi dalam pengumpulan data yang lebih berkualitas dalam skala dan situasi menggunakan Napza, yang tidak bisa dibuat tanpa target responden efektif dan pantas.
  3. Terbentuk satu komite mengenai penggunaan Napza yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyeia layanan, dan perwakilan komunitas untuk mengkaji data yang tersedia terkait dengan Napza, membuat prioritas, serta membuat rekomendasi kegiatan informasi berdasar bukti dan mengawasi prosesnya. Kami mendukung proses pengumpulan data untuk indikator penggunaan Napza, yang dikawal oleh kelompok yang transparan, serta respon kebijakan yang sesuai dengan bukti-bukti terbaru/mutakhir.


Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi :
Richard Nurjas
Humas Sekretariat Nasional PKNI
Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet
Jakarta Selatan, Jakarta 12820
Telepon: 021-837 9825
Fax: 021-837 9826
e-mail: humas@pkni.org


Informasi kelompok/organisasi yang berpartisipasi dalam aksi ini adalah
1. PKN Kepri; Holan Tobing: 082161736446
2. Kipas Bengkulu; Merly Yuanda: 085267636005
3. Hak Azasi Sukabumi; Yahya: 085659553366
4. Kuldesak Depok; Samsu Budiman: 087877278216
5. PKN Bogor; Doddy: 085814783557
6. PKN Yogyakarta; Putri: 087884282696
7. Empowerment Justice Action Surabaya; Ike: 082131142481