Strategi Penanggulangan
Narkotika yang Bersifat Menghukum Terbukti Tidak Efektif
Berdasarkan penelitian Lembaga Indepensi Pemantau
Peradilan (LEIPS) dari 713 kasus yang dipantau hanya 115 kasus yang mendapatkan
pendampingan, 598 kasus tidak didampingi penasehat hukum dan berdasarkan data
yang dilansir dari Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas pada bulan Mei 2015
(yang diakses tanggal 25 Juni 2015) mencatat; 24,493 tahanan adalah pengguna narkotika,
dari jumlah total tahanan khusus 68,995 dari 427 lapas dan rutan di 33
provinsi.
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh LEIPS serta
data yang dilansir melalui Sistem Database Pemasyarakatan adalah sesuatu hasil
yang sudah terbukti dan cukup meresahkan beberapa akademisi yang menandatangani sebuah surat
terbuka di jurnal The Lancet dan meminta pemerintah untuk melakukan uji ulang
kebijakan yang ada sekarang. Pengguna Napza sendiri sudah terlalu akrab
menghadapi stigma dan diskriminasi baik dari keluarga maupun masyarakat.
Perlakuan negatif tersebut tentunya akan semakin menjadi-jadi jika kebijakan
publik yang ada saat ini lebih menekankan pada rasa takut dan tindakan-tindakan
represif sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.
Saat ini sudah banyak negara-negara yang telah bergeser arah kebijakannya ke
arah kebijakan yang berbasis kesehatan masyarakat dan HAM.
Maksud dari kegiatan ini adalah menghimpun
dukungan dari masyarakat sipil untuk bersama menyerukan tuntutan Dukung, Jangan
Menghukum! Menurut Suhendro Sugiharto, Manajer Program dari Persaudaraan Korban
Napza Indonesia, kebijakan represif dan punitif yang terus dilakukan pemerintah
sangat berdampak pada program pencegahan HIV dikalangan pengguna Napza
suntik.
Seandainya keadaan seperti ini terus berlanjut,
angka infeksi HIV dan Hepatitis C baru di kalangan pengguna Napza suntik akan
terus meningkat. Bersamaan dengan kegiatan ini, PKNI juga ikut mendukung para
akademisi dan aktivis yang telah menandatangani surat terbuka di jurnal The
Lancet, menuntut pemerintah Indonesia untuk:
- Meninjau ulang strategi punitif/menghukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan sangat tidak efektif dan bahkan kontra-produktif dan menganjurkan untuk memperluas intervensi berbasis bukti seperti terapi substitusi opioid, layanan alat suntik steril, penanganan HIV serta pengguna napza.
- Menginvestasi dalam pengumpulan data yang lebih berkualitas dalam skala dan situasi menggunakan Napza, yang tidak bisa dibuat tanpa target responden efektif dan pantas.
- Terbentuk satu komite mengenai penggunaan Napza yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyeia layanan, dan perwakilan komunitas untuk mengkaji data yang tersedia terkait dengan Napza, membuat prioritas, serta membuat rekomendasi kegiatan informasi berdasar bukti dan mengawasi prosesnya. Kami mendukung proses pengumpulan data untuk indikator penggunaan Napza, yang dikawal oleh kelompok yang transparan, serta respon kebijakan yang sesuai dengan bukti-bukti terbaru/mutakhir.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi :
Richard Nurjas
Humas Sekretariat Nasional PKNI
Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet
Jakarta Selatan, Jakarta 12820
Telepon: 021-837 9825
Fax: 021-837 9826
e-mail: humas@pkni.org
Richard Nurjas
Humas Sekretariat Nasional PKNI
Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet
Jakarta Selatan, Jakarta 12820
Telepon: 021-837 9825
Fax: 021-837 9826
e-mail: humas@pkni.org
Informasi kelompok/organisasi yang berpartisipasi dalam aksi ini adalah
1. PKN Kepri; Holan Tobing: 082161736446
2. Kipas Bengkulu; Merly Yuanda: 085267636005
3. Hak Azasi Sukabumi; Yahya: 085659553366
4. Kuldesak Depok; Samsu Budiman: 087877278216
5. PKN Bogor; Doddy: 085814783557
6. PKN Yogyakarta; Putri: 087884282696
7. Empowerment Justice Action Surabaya; Ike: 082131142481
Tidak ada komentar:
Posting Komentar